Draft MUSKER MWC NU Cikarang Utara
JADWAL ACARA
MUSYAWARAH KERJA KE-1 MWC NU CIKARANG UTARA
Karang Raharja, 12 September 2021
No Waktu Acara Penanggung Jawab
07.30 Registrasi Peserta Panitia
Pembukaan Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang utara
1. 08.30 WIB Pembukaan MC
2. 08.40 WIB Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an
3. 08.50 WIB Lagu Indonesia Raya dan Syubbanul Wathon Sahabat PMII
4. 09.00 WIB Laporan Panitia Ismet Hamzah
5. 09.10 WIB Sambutan-sambutan
a. Khutbah Iftitah Rois Syuriah MWC NU Cikarang Utara
KH. Ihsanudin Badawy
b. Ketua Tanfidziyah MWC NU Cikarang
Utara Ust. Sukirman
c. Ketua PCNU Kabupaten Bekasi
d. Camat Kecamatan Cikarang Utara & Membuka Acara Musyawarah Kerja ke-1
MWC NU Cikarang Utara Drs. KH. Komarudin, MM
6. 09.50 WIB Penutup / Do’a oleh Mustasyar MWC NU Cikarang Utara
7. 10.00 WIB Pleno 1
Tata Tertib Musker MWC NU, Jadwal Acara dan Pembagian Komisi SC
8.10.45 WIB Sidang Komisi-komisi
9.11.50 WIB Ishoma Panitia
10.13.00 WIB Pleno 2
Pembahasan dan Pengesahan hasil sidang komisi SC
11.14.30 WIB Dialog dengan PCNU Kab. Bekasi PCNU
12.15.00 WIB Penutupan Musker MWC NU Panitia
13. 15.30 WIB Pulang.
TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA Ke-1
MWC NAHDLATUL ULAMA CIKARANG UTARA
12 September 2021
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Cikarang Utara tahun 2021 yang selanjutnyanya disebut Musker MWC adalah permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi MWC NU.
2. Musker MWC diselenggarakan oleh Majelis Wakil Cabang NU Cikarang Utara pada hari Ahad tanggal 12 September 2021.
3. Musker MWC diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam bab III pasal 3 tata tertib ini.
4. Musker MWC NU Cikarang Utara bertempat di Madrasah Nurul Hidayah Kp. Kali Ulu Desa Karang Raharja.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Musker MWC ini mempunyai tugas dan wewenang untuk:
1. Membahas dan Menetapkan Job description (pembagian tugas) para pengurus MWC NU Cikarang Utara masa khidmat 2019-2024.
2. Membahas dan Menetapkan program kerja MWC NU Cikarang Utara masa khidmat 2019-2024 sesuai dengan perkembangan di tengah masyarakat
3. Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja Penyelesaian masalah Organisasi.
4. Membahas masail Diniyah Populer yang menjadi kebutuhan jamaah Nahdlatul Ulama
BAB III
PESERTA, HAK & KEWAJIBAN
Pasal 3
Peserta Musker MWC NU terdiri dari:
1. Peserta dan peninjau
2. Peserta adalah unsur pengurus syuriyah dan unsur pengurus tanfidziyah MWC NU Kecamatan Cikarang Utara masa khidmat 2019-2024 dan utusan Ranting se Kecamatan Cikarang Utara yang terdiri atas unsur Syuriah, unsur Tanfidziah atau yang mewakilinya dengan menunjukan surat mandat.
3. Peninjau adalah Utusan dari Pengurus Cabang NU Kaupaten Bekasi, Pengurus Lembaga tingkat Cabang yang diundang resmi oleh Panitia, Badan Otonom NU tingkat MWC dan yang diundang oleh Pengurus MWC NU Cikarang Utara.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Peserta adalah sebagai berikut:
1. Setiap peserta berkewajiban mentaati Tata Tertib Musker MWC NU Cikarang Utara.
2. Setiap peserta berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas di setiap persidangan serta penyelenggaraan Musker MWC NU Cikarang Utara.
3. Setiap peserta memiliki hak bicara melalui pimpinan sidang setelah diijinkan.
4. Peserta memiliki hak suara dan mengeluarkan pendapat dengan batasan dan kebijaksanaan pimpinan sidang.
5. Peninjau mempunyai hak bicara atas ijin pimpinan sidang dan tidak mempunyai hak suara Dan berhak menyampaikan pendapat apabila diijinkan oleh pimpinan sidang dan disepakati forum.
BAB IV
MUSYAWARAH
DAN
RAPAT- RAPAT
Pasal 5
Jenis-jenis Musyawarah dan rapat-rapat Musker MWC NU Cikarang Utara terdiri dari :
1. Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta Musker MWC dan terbagi kedalam 3 persidangan, yaitu:
a. Sidang Pleno I, membahas dan menetapkan Tata Tertib Musker MWC, jadwal acara dan pembagian komisi.
b. Sidang Pleno II, mengesahkan hasil-hasil sidang komisi.
2. Sidang Komisi, dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari peserta, dan dibagi ke dalam 4 komisi, yaitu:
a. Komisi 1, membahas Keorganisasian
b. Komisi 2, membahas Program Kerja
c. Komisi 3, membahas Rekomendasi
d. Komisi 4, membahas Kesyuriyahan
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
1. Pimpinan Sidang Pleno berasal dari unsur pengurus MWC NU Kecamatan Cikarang Utara, terdiri dari seorang ketua, seorang notulen yang di beri mandat oleh Panitia Musker MWC dan seorang wakil ketua yang mewakili unsur pengurus ranting atas persetujuan peserta.
2. Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang notulen yang ditunjuk oleh MWC NU Kecamatan Cikarang Utara dan seorang wakil ketua yang mewakili unsur pengurus ranting atas persetujuan peserta.
BAB VI
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
Pasal 7
Pimpinan Sidang bertugas untuk :
1. Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
Pasal 8
Pimpinan Sidang mempunyai Hak dan kewajiban :
1. Mengatur urutan pembicara
2. Mengatur dan menertibkan pembicara
3. Menetapkan waktu bagi pembicara
4. Mengumumkan tiap-tiap hasil/keputusan yang diambil
5. Mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil sidang
Pasal 9
Apabila karena sesuatu hal, ketua sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan (lobbying) dengan Pengurus MWC NU dan atau panitia pengarah Musker MWC hingga harus meninggalkan tempat untuk sementara waktu, maka pimpinan sidang selanjutnya diserahkan kepada wakil ketua sidang.
BAB VII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1. Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah lebih satu dari jumlah peserta Musker MWC NU Cikarang Utara ke-1
2. Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya setengah lebih satu dari angota komisi.
3. Apabila ayat satu dan dua tidak terpenuhi, maka harus dilakukan pemanggilan terhadap peserta sidang selama 3 kali. Dan jika ternyata peserta sidang (baik pleno maupun komisi) yang tidak dihadiri lebih dari separuh, maka sidang ditunda 1x10 menit. Dan jika waktu yang ditentukan habis dan peserta belum juga memenuhi quorum, maka atas persetujuan peserta sidang , sidang tetap dilanjutkan meneruskan agenda persidangan tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 11
1. Seluruh keputusan diambil secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2. Jika oleh karena sesuatu dan keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara
3. Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1x10 menit, apabila hasilnya berimbang maka keputusan diserahkan kepada pimpinan MWC NU Cikarang Utara
5. Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka.
Pasal 12
1. Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi:
2. Waktu, tempat dan tanggal persidangan
3. Jenis persidangan (pleno dan komisi)
4. Pimpinan Sidang
5. Semua keputusan dan ketetapan Musker ditandatangani oleh Pimpinan Sidang
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Karang Raharja
Pada tanggal : 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
PIMPINAN SIDANG
____________________ ____________________ ____________________
Ketua Wakil Ketua Notulen/ Sekretaris
RANCANGAN DRAF MUSYAWARAH KERJA MWC NU
KECAMATAN CIKARANG UTARA
MASA KHIDMAT 2019 - 2024
KOMISI KEORGANISASIAN
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
1. Salah satu program strategis MWC NU yang masih relevan dan perlu mendapatkan perhatian tiga tahun ke depan adalah Pemperdayaan dan Penataan Organisasi NU. Hal ini sangat penting karena Penataan Organisasi akan sangat menentukan bagi keberhasilan pelaksanaan program program NU ke depan.
2. Dalam organisasi kita mengenal 2 (dua) Dimensi yang pertama “Struktur Statis” menyangkut hubungan koordinasi vertical dan horizontal dan yang kedua “Struktur Dinamis” yaitu menyangkut sistim rekrutment dan fungsi fungsi organisasi antar Perangkat Organisasi (Personalia pengurus, Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom). Dua dimensi ini perlu upaya pemperdayaan dan penataan guna mendukung pengembangan misi dan pelaksanaan program NU ke depan, karena suatu program yang tersusun sebaik apapun akan sulit terlaksana apabila tidak didukung oleh struktur dan perangkat organisasi yang baik pula.
3. Oleh karena itu perlu adanya pembenahan dan ketegasan tata kerja Majlis Wakil
Cabang Jam`iyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Cikarang Utara, sehingga MWC NU Cikarang Utara dengan segala perangkatnya akan dapat berfungsi, berperan, serta bersinergi dengan baik, yang selanjutnya akan tercipta efisiensi kerja untuk mewujudkan visi dan misi Nahdlatul Ulama
BAB II
PEMBERDAYAAN ORGANISASI Pasal 2
Tujuan program ini adalah untuk memotivasi organisasi NU dan perangkatnya agar dapat melaksanakan kegiatan kegiatan dan program program yang direncanakan sesuai dengan peran dan fungsinya sehingga menghasilkan kinerja yang bermutu, efektif, dan efisien. Selain itu, program ini bertujuan untuk membangun sinergi program yang dilaksanakan oleh semua organisasi dan perangkat NU.
Untuk mencapai tujuan yang dimaksud perlu dilakukan hal hal sbb :
1. Mengembangkan sistim dan pola rekrutment kader dan pengurus NU guna meningkatkan kemampuan, kematangan sikap, keluasan pandangan, kesiapan bekerjasama, dan kerelaan bekerja di semua tingkatan kepengurusan baik MWC maupun ranting, lembaga, lajnah, dan badan otonomnya.
2. Mengembangkan sistim kerja organisasi yang berorientasi pada nilai nilai dan sikap yang konsisten
3. Mengoptimalkan konsolidasi dengan badan otonom, lembaga dengan dukungan sistim komunikasi yang terbuka dan cepat
4. Menyusun pembagian fungsi secara jelas (Job Diskription ) antara MWC, Lembaga, Badan otonom, dan semua perangkat organisasi NU disertai dengan penyamaan persepsi terhadap fungsi dan peran masing masing, dalam rangka membangun dan mengembangkan sinergi kerja (jaringan kerja) dilingkungan MWC NU Cikarang Utara.
5. Memperkuat efektifitas organisasi sehingga program dan rencana kegiatan dapat diimplementasikan secara utuh dan berhasil.
6. Mendata secara lengkap keanggotaan warga NU berdasarkan Profesi, Geografis, pendidikan, dan keahlian.
7. Menyebarluaskan berbagai kebijakan, keputusan, serta informasi dari pengurus NU melalui TURBA (Turun ke Bawah) dari pengurus MWC.
8. Menumbuhkan iklim sejuk dan saluran kritik yang sehat dalam tubuh NU guna meningkatkan kinerja organisasi NU pada semua tingkatan.
9. Menyederhanakan prosedur kerja untuk hubungan kerja yang sinergi antara pengurus MWC NU dengan badan otonom, lembaga, dan lajnah.
BAB III
STRATEGI PELAKSANAAN
Pasal 3
1. Mengorientasikan kelembagaan NU pada pelayanan publik, kesejahteraan umat, dan demokratisasi.
2. Menyebarluaskan berbagai informasi, keputusan, dan kebijakan organisasi baik yang berasal dari PCNU, PWNU, maupun PBNU.
3. Menyusun data base (data dasar) mengenai :
a. Peta dan data potensi unggulan NU se Kecamatan Cikarang Utara.
b. Data Pendidikan NU se Kecamatan Cikarang Utara mulai dari tingkat kanak-kanak sampai dengan Pendidikan menengah.
c. Data Birokrat dan PNS yang NU se Kecamatan Cikarang Utara.
4. Data base tersebut dipakai sebagai landasan untuk mengembangkan potensi kader NU dan untuk memperluas jaringan komunikasi dan koordinasi antar profesi.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
MWC NU CIKARANG UTARA
Pasal 4
Struktur Organisasi MWC NU Cikarang Utara terdiri dari :
1. Mustasyar : 3 orang
2. Syuriyah, terdiri dari
a. Ro`is : 1 orang
b. Wakil Ro`is : 3 orang
c. Katib : 1 orang
d. Wakil Katib : 2 orang
e. A`wan
3. Tanfidziyah, terdiri dari : 4 orang
a. Ketua : 1 orang
b. Wakil ketua : 5 orang
c. Sekretaris : 1 orang
d. Wakil sekretaris : 2 orang
e. Bendahara : 1 orang
f. Wakil bendahara : 2 orang
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI MWC NU CIKARANG
UTARA UTARA
Pasal 5
Perangkat Organisasi MWC NU Cikarang Utara terdiri dari :
1. Lembaga
a. ..................
b. ..................
c. ..................
d. ..................
e. ..................
f. ..................
g. ..................
2. Badan Otonom
a. GP Ansor ( Banser Satkoryon )
b. IPNU
c. IPPNU
d. ..................................
e. ..................................
f. ..................................
g. ..................................
h. ..................................
BAB VI
TATA KERJA ORGANISASI MWC NU CIKARANG UTARA
Pasal 6
Pengurus Syuriah
1. Mustasyar
Tugas dan wewenang :
Memberikan Nasehat, saran dan pendapat secara kolektif yang disampaikan melalui jajaran pengurus Syuriyah MWC NU.
2. Ro`is Syuriah
Tugas
a. Memimpin, mengatur, dan mengawasi kebijakan umum Pengurus MWC
NU Cikarang Utara, khususnya yang menyangkut tugas tugas Syuriyah.
b. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas diatara Pengurus MWC NU Cikarang Utara
c. Memimpin rapat harian syuriyah, Pengurus lengkap syuriyah, dan Pengurus Pleno MWC NU Cikarang Utara.
Wewenang
a. Mewakili pengurus MWC NU baik keluar maupun kedalam yang menyangkut kebijakan umum dan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi
b. Bersama ketua Tanfidziyah mewakili MWC NU di dalam dan diluar tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan.
c. Bersama Katib, ketua dan sekretaris menanda tangani semua surat surat penting dan keputusan keputusan pengurus MWC NU Cikarang Utara.
3. Wakil Ro`is 1 yaitu ________________________
Tugas
a. Membantu tugas tugas ro`is
b. Mewakili Ro`is apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas bidang khusus yang ditetapkan oleh/bersama ro`is.
d. Membantu tugas-tugas Rais di bidang Diniyah (keagamaan) yang meliputi bidang Falakiyah, Kesehatan dan Bahtsul Masail.
4. Wakil Ro`is 2 yaitu ________________________
Tugas
a. Membantu tugas-tugas ro`is
b. Mewakili Ro`is apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas bidang khusus yang ditetapkan oleh/bersama ro`is
d. Membantu tugas-tugas Rais di bidang Diniyah (keagamaan) yang meliputi bidang Da’wah, Ta’mir masjid, Dan Zakat.
5. Wakil Ro`is 3 yaitu ________________________
Tugas
a. Membantu tugas tugas ro`is
b. Mewakili Ro`is apabila berhalangan.
c. Melaksanakan tugas bidang khusus yang ditetapkan oleh/bersama ro`is
d. Membantu tugas-tugas Rais di bidang Ijtima’iyah (kemasyarakatan) yang meliputi bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pendidikan.
Wewenang Wakil-wakil rois :
a. Melakukan wewenang Ro`is apabila Ro`is berhalangan.
b. Mengurus atau melaksanakan tugas dibidang masing masing yang ditetapkan oleh / bersama Ro`is.
6. Katib
Tugas
a. Membantu Ro`is, dan Wakil Ro`is dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing
b. Mengatur surat surat dan keputusan keputusan pengurus Syuriyah MWC
NU Cikarang Utara
c. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas wakil katib
d. Menandatangani surat-surat sesuai dengan klasifikasinya sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi
e. Notulasi rapat-rapat Syuriyah
Wewenang :
a. Merumuskan pengelolaan teknis bidang kegiatan pengurus Syuriyah MWC NU Cikarang Utara
b. Mengundang rapat rapat syuriyah MWC NU Cikarang Utara dan rapat rapat gabungan.
7. Wakil Katib 1 yaitu : __________________
Tugas :
a. Membantu tugas-tugas Katib
b. Mewakili Katib apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh katib.
d. Membantu tugas-tugas Katib di bidang Diniyah (keagamaan)
8. Wakil Katib 2 yaitu : __________________
Tugas :
a. Membantu tugas-tugas Katib
b. Mewakili Katib apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh katib.
d. Membantu tugas-tugas Katib di bidang Ijtima’iyah (kemasyarakatan)
Wewenang wakil-wakil katib :
a. Melakukan wewenang Katib apabila berhalangan.
b. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh katib.
9. A`wan
Tugas :
a. Menjalankan fungsi umum dan khusus dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas pengurus Syuriyah MWC NU Cikarang Utara
b. Memberikan masukan berupa ide, gagasan dan pendapat mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan kemajuan dan perkembangan
Jam’iyah Nahdlatul Ulama
c. Memberikan saran dan kritik terhadap kebijakan-kebijakan Nahdlatul Ulama baik di bidang Diniyah (keagamaan) maupun Ijtima’iyah (kemasyarakatan)
d. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Nahdlatu Ulama.
Wewenang :
a. Merumuskan dan melaksanakan wewenang dan fungsi-fungsi khusus yang diberikan kepada masing masing A`wan.
Pasal 7
Ketua dan Wakil Ketua Tanfidziyah.
1. Ketua
Tugas :
a. Memimpin, mengatur, dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan Pengurus
MWC NU Cikarang Utara, khususnya yang menyangkut tugas tugas
Tanfidziyah
b. Membantu Ro`is dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
c. Mengatur dan mengkoordinasi pembagian tugas diantara
Pengurus Tanfidziyah
d. Memimpin rapat Pengurus harian Tanfidziyah dan rapat-rapat pengurus lengkap.
Wewenang :
a. Mewakili Pengurus MWC NU Cikarang Utara keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi
b. Bersama Ro`is mewakili MWC NU Cikarang Utara didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan.
2. Wakil Ketua
Tugas :
a. Membantu tugas-tugas ketua
b. Mewakili tugas ketua apabila berhalangan.
c. Melaksanakan bidang tugas khusus sesuai pembagian tugas dari ketua.
d. Melaksanakan koordinasi terhadap Badan Otonom, Lembaga, dan Lajnah yang terkait dalam bidang khusus :
d1. Bidang Pengembangan SDM, Pengkaderan / Pelatihan dan Hubungan organisasi bersama Lembaga Dakwah mengkoordinir Badan Otonom ( IPNU-IPPNU, GP. Ansor )
Oleh : ______________________
d2. Bidang Pengembangan Wiraswasta dan Pembiayaan Organisasi bersama Lembaga Sosial Mabarot dan Lembaga Ekonomi mengkoordinir Badan Otonom ( Muslimat NU, Fatayat NU) dalam Kegiatan Syiar Islam PHBI.
Oleh : ______________________
d3. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan bersama Lembaga Pendidikan Ma`arif dan berkoordinasi dengan Badan otonom
Oleh : ______________________
d4. Bidang Pembentukan dan Pembinaan Ranting-Ranting NU SeKecamatan Cikarang Utara
Oleh : ______________________
Wewenang :
a. Melakukan wewenang ketua apabila berhalangan
b. Merumuskan pelaksanaan bidang tugas khusus pengurus masing masing.
Pasal 8
1. Sekretaris
Tugas :
a. Membantu ketua dan wakil ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
b. Menjalankan administrasi organisasi sesuai AD/ART dan PO NU
c. Memimpin dan mengkoordinir wakil sekretaris.
d. Bersama wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung organisasi
Wewenang :
a. Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari-hari wakil sekretaris.
b. Merumuskan naskah rancangan peraturan keputusan dan pelaksanaan program MWC NU Cikarang Utara.
c. Bersama wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan belanja rutin serta program pengembangan.
d. Bersama ketua menandatangani semua surat-surat dan keputusankeputusan pengurus tanfidziyah MWC NU.
e. Bersama ro`is, katib, dan ketua menandatangani semua surat surat dan keputusan-keputusan penting pengurus MWC NU Cikarang Utara.
2. Wakil Sekretaris
Tugas :
a. Membantu tugas tugas sekretaris
b. Mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan
c. Melaksanakan bidang tugas khusus sesuai pembagian tugas dari sekretaris :
c1. Bidang Medsos dan Publikasi
Oleh : ___________________________
c2. Bidang Database MWC NU Cikarang Utara dan Kartanu Oleh : __________________________
Wewenang :
a. Melakukan wewenang sekretaris apabila berhalangan
b. Menangani pelaksanaan bidang tugas khusus masing masing.
Pasal 9
Bendahara dan Wakil Bendahara Tanfidziyah
1. Bendahara
Tugas :
a. Mengatur dan mencatat penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, uang dan surat surat / barang barang berharga serta inventaris milik pengurus MWC NU Cikarang Utara.
b. Membuat petunjuk teknis tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris milik MWC NU.
c. Melaporkan situasi keuangan secara berkala.
d. Bersama wakil bendahara menggali dan mencari sumber dana untuk pembiayaan organisasi.
e. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas dengan wakil bendahara.
f. Mengatasnamakan rekening organisasi pada Bank bagi keuangan organisasi.
g. Mewakili tugas-tugas pengurus lainnya apabila berhalangan.
Wewenang :
a. Atas petunjuk Ro`is Syuriyah dan ketua Tanfidziyah bersama wakil bendahara menghimpun dana dari segala sumber yang halal dan tidak megikat
b. Bersama Wakil bendahara, Sekretaris dan wakil sekretaris menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta anggaran pengembangan MWC NU Cikarang Utara.
2. Wakil Bendahara 1 yaitu ______________________
Tugas :
a. Membantu tugas tugas bendahara
b. Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas khusus sesuai pembagian tugas dari bendahara
d. Menyiapkan kebutuhan konsumsi rapat dan acara-acara lainnya.
e. Mengatur pendistribuasian logistik untuk semua kegiatan perangkat organisasi.
3. Wakil Bendahara 2 yaitu ______________________
Tugas :
a. Membantu tugas tugas bendahara
b. Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
c. Melaksanakan tugas khusus sesuai pembagian tugas dari bendahara
d. Memungut dana para donatur dan sumber dana lain secara rutin
e. Mengusahakan tersedianya dana dalam situasi dan kondisi mendesak.
Wewenang:
Wakil-wakil Bendahara :
a. Melakukan wewenang bendahara apabila berhalangan
b. Memonitor pelaksanaan tugas kebendaharaan.
Pasal 10
Lembaga dan Badan Otonom
Lembaga dan badan Otonom
Tugas :
a. Melaksanakan kebijakan Pengurus MWC NU Cikarang Utara sesuai bidang khusus masing-masing.
b. Melaporkan Pelaksanaan Program bidang khusus masing masing secara berkala kepada wakil-wakil ketua sesuai dengan bidang koordinasi masing-masing.
Pasal 11
Rekrutment Kepengurusan
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi pelaksanaan dan kelancaran operasional program program MWC NU Cikarang Utara, dalam rekrutment kepengurusan perlu memperhatikan :
1. Kader yang benar benar siap melaksanakan tugas
2. Kader yang telah terbukti mempunyai potensi, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap organisasi
3. Penempatan kader sesuai dengan ketrampilan dan keahlian
4. Memberikan kesempatan kepada kader-kader muda berbakat sebagai media pematangan
5. Menghindarkan adanya rangkap jabatan disemua tingkatan 6. Bukan pengurus partai politik atau aktif di ormas lain.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam hasil Musyawarah Kerja MWC NU Cikarang Utara, maka akan diatur dalam keputusan pengurus MWC NU Cikarang Utara.
2. Hasil Musyawarah Kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karang raharja
Pada tanggal : 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
PIMPINAN SIDANG
____________________ ____________________ ____________________
Ketua Wakil Ketua Notulen/ Sekretaris
KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA KE-1 MWC NU CIKARANG UTARA
Nomor : /MUSKER/MWC NU/ IX/2021
TENTANG
KEORGANISASIAN
Menimbang:
a. Bahwa menurut Pasal 82 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar Jombang 2015 Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Majelis Wakil Cabang yang memiliki kewenangan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
b. Bahwa salah satu masalah strategis yang menuntut perhatian organisasi dan memerlukan pembahasan pada Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang adalah pola dan strategi organisasi dan mengatur tata kerja organisasi, agar bisa dijadikan acuan dalam melakukan percepatan program organisasi dan berlaku bagi seluruh komponen organisasi Nahdlatul Ulama tanpa kecuali.
c. Bahwa Nahdlatul Ulama harus tumbuh dan berkembang lebih baik dan lebih maju mengikuti perkembangan zaman termasuk perkembangan teknologi serta memiliki “performence” yang dapat diartikan sebagai penampilan atau prestasi penilaian kinerja, karena kinerja dapat dijadikan sebuah ukuran keberhasilan bagi organisasi dalam pencapaiannya dan kinerja juga bisa menjadi sebuah gambaran prestasi bagi sebuah organisasi.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 23.
2. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 82.
Memperhatikan :
1. Khotbah Iftitah Rois Syuriah MWC NU Cikarang Utara pada pembukaan Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M.
2. Laporan dan pembahasan Hasil Sidang Komisi Keorganisasian Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
3. Ittifaq Sidang Pleno II Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M.
Dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seraya memohon taufik dan hidayah-Nya:
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA KE-1 MWC NU
CIKARANG UTARA TENTANG KEORGANISASIAN
Pertama :
Isi beserta uraian-uraian hasil-hasil sidang Komisi Organisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan dirumuskan dalam : Pemberdayaan Organisasi, Strategi Pelaksanaan, Struktur Organisasi Perangkat Organisasi dan tata Kerja Organisasi
Kedua :
Mengamanatkan kepada Pengurus MWC NU, Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom Se-Kecamatan Cikarang Utara untuk melaksanakan seluruh isi dan maksud dari diktum pertama.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan halhal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Karang raharja
Pada tanggal : 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
PIMPINAN SIDANG PLENO
____________________ ____________________ ____________________
Ketua Wakil Ketua Notulen/ Sekretaris.
PROGRAM KERJA DAN PENGGALIAN DANA PENGURUS MWC NU KECAMATAN
CIKARANG UTARA MASA KHIDMAT
2019 - 2024
1. Pengertian Program Kerja
Program kerja pengurus MWCNU Cikarang Utara merupakan pokok pokok program yang meliputi semua kegiatan organisasi yang ditetapkan oleh Konferensi MWCNU Cikarang Utara, dalam rangka mewujudkan Nahdlatul Ulama sebagaimana tersebut dalam AD/ART NU Bab IV pasal 5 dan 6 tentang Tujuan dan usaha usaha Nahdlatul Ulama.
2. Arah dan Tujuan Program Kerja
Program ini dimaksudkan untuk menetapkan sasaran dan langkah langkah perjuangan Nahdlatul Ulama yang ingin dicapai oleh pengurus MWCNU Cikarang Utara selama sisa masa khidmat mendatang secara berkesinambungan. Program ini dapat dijadikan sebagai pedoman dasar serta rujukan bagi pengurus dalam menetapkan langkah langkah kebijakan yang diamanatkan oleh konferensi MWC NU Cikarang Utara, dan dapat dijadikan landasan dalam menyusun program pelaksanaan secara rinci.
3. Sasaran yang ingin dicapai
a) Peningkatan dan Pengembangan Khittah NU 1926.
b) Peningkatan konsolidasi organisasi dan pendayagunaan SDM dilingkungan Jam`iyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Cikarang Utara.
c) Peningkatan kesadaran social dan kinerja Pengurus MWCNU Cikarang Utara dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap Nahdlatul Ulama, Agama, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d) Pemantapan fungsi dan pedoman organisasi NU sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan.
e) Pemantapan dan Peningkatan partisipasi NU dalam Pembangunan wilayah kecamatan Cikarang Utara.
4. Uraian Bidang Gerakan Nahdlatul Ulama
A. Bidang Kesekretariatan / Organisasi
1) Menata kembali struktur organisasi NU baik ditingkat MWC maupun ditingkat Ranting sesuai AD/ART yang terbaru, hasil Muktamar NU ke 33 di Jombang Jawa Timur.
2) Mengupayakan memiliki kantor sekretariat yang permanen
3) Pengadaan sarana prasarana kesekretariatan MWC NU Cikarang Utara.
4) Mengadakan pelatihan kesekretariatan (surat menyurat) bagi sekretaris Ranting se-kecamatan Cikarang Utara.
5) Menyempurnakan tata kerja dan pembagian tugas pengurus (Job Diskription) disemua tingkatan ( MWC, Ranting, dan PRINU ).
6) Mendata aset aset NU disetiap ranting guna menjaga dan melindungi aset.
7) Rapat rutin pengurus gabungan Mustasyar, Syuriah, Tanfidziyah dan lembaga maupun lajnah.
8) Rapat pengurus Harian minimal satu kali dalam satu bulan.
9) Agar terjalin silaturahmi antar pengurus, maka diupayakan agar rapat-rapat pengurus bisa dilaksanakan secara bergiliran di rumah pengurus.
10) Rapat pleno pengurus MWC bersama tiga bulan sekali sekaligus sebagai sarana konsolidasi.
11) Melaksanakan Rapat Kerja MWC NU, guna merumuskan terlaksananya program kerja yang praktis, efektif, sederhana dan mudah dilaksanakan.
12) Mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar semua pengurus baik Syuriah, Tanfidziah maupun Ranting bisa disiplin dalam hal administrasi surat menyurat maupun kehadliranya dalam rapatrapat.
13) Guna mewujudkan harmonisasi antara MWC NU dengan Badan Otonomnya, maka perlu adanya rapat-rapat koordinasi.
14) Melaksanakan program-program kaderisasi NU. Tingkat MWC maupun Ranting.
B. Bidang Dakwah
1. Merumuskan bentuk pelaksanaan dakwah yang sesuai dengan situasi dan kondisi (kultur masyarakat) baik sifatnya, materinya, maupun teknis penyajianya.
2. Mengusahakan buku buku pegangan dan petunjuk keseragaman bagi para mubaligh / mubalighoh dalam melaksanakan tugasnya demi menghindari terjadinya benturan-benturan kepentingan.
3. Mengadakan PHBI atau Pengajian Umum.
4. Mengadakan pelatihan pelaksanaan fardlu kifayah (pengurusan jenazah)
5. Mengadakan pelatihan imam dan bilal tarawih serta khotib jum’at.
6. Melakukan identifikasi masalah-masalah warga Nahdliyin dalam hal Ubudiyah, amaliyah maupun sosial ekonomi dengan cara turba ke ranting-ranting.
7. Melaksanakan kunjungan berkala ke Lembaga-lembaga pendidikan Ma`arif MWC NU dan Pondok-pondok Pesantren di wilayah Kec. Cikarang Utara.
8. Melakukan kerja sama dengan Banser NU maupun pihak-pihak terkait untuk mengupayakan bersihnya Kec. Cikarang Utara dari Miras dan Narkoba, melalui pembinaan-pembinaan pemuda anti narkoba yang bisa bekerja sama dengan karang taruna maupun Badan Anti Narkoba di kepolisian kecamatan Cikarang Utara.
C. Bidang Pendidikan Ma`arif NU
1. Merintis pembentukan lembaga pendidikan Ma’arif di wilayah MWC NU Cikarang Utara di masa khidmat kepengurusan.
2. Mengembangkan dan Meningkatkan aktifitas pengelolaan LP Ma’arif NU Cikarang Utara secara terbuka, mandiri dan berkemampuan untuk bekerjasama dengan semua pihak.
3. Mengembangkan tradisi pemikiran NU baik dalam bentuk bacaan (Mata Pelajaran/ Perpustakaan) maupun kesenian bagi anak didik, guru, dan staf lembaga sekolah Dibawah LP Ma’arif NU Cikarang Utara
4. Seleksi dengan ketat, bagi guru /staf atau calon guru /staf lembaga sekolah Dibawah LP Ma’arif NU Cikarang Utara berkaitan dengan ke NU an dan ke Aswajaannya, guna tercapainya tujuan didirikannya lembaga sekolah
Dibawah LP Ma’arif NU Cikarang Utara oleh para pengurus MWC NU Cikarang Utara.
5. Mendata dan membina madrasah milik orang NU, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Madin, TPQ, dan Pengajian pengajian remaja dan anak anak
6. Memelihara kultur NU melalui pelajaran di sekolah baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, Madin, dan TPQ.
7. Menyusun dan membuat kurikulum untuk lembaga formal maupun non formal milik orang NU, yang berbasis pelajaran pondok pesantren.
D. Bidang Sosial Mabarot
1. Mewujudkan kegiatan sosial yang merata, atas dasar prikemanusiaan dan akhlakul karimah
2. Melakukan usaha usaha pengorganisasian pelaksanaan ZIS (Zakat, Infaq, Shodaqoh) yang teratur bagi warga NU dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat pada ranting NU masing masing.
3. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan terhadap masalah masalah yang berhubungan dengan Wakaf, Hibah, dan Wasiat, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kesejahteraan umat
4. Membantu pelaksanaan program pemerintah dibidang sosial dan kesehatan
5. Meningkatkan kesetiakawanan sosial seperti pemberian bantuan bencana alam, santunan bagi yang terkena musibah dll.
E. Bidang Ekonomi
1. Menumbuhkan kreatifitas kehidupan ekonomi warga NU melalui pembinaan, bimbingan, penyuluhan, dan dorongan berbagai sektor ekonomi, terutama pertanian, perdagangan, dan industri kecil.
2. Meningkatkan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta bagi peningkatan aktifitas perekonomian warga NU
3. Membuat koperasi dibawah naungan MWC NU Cikarang Utara sebagai sarana pemberdayaan ekonomi warga Nahdliyin.
F. Bidang Generasi Muda NU
1. Mendorong generasi muda NU untuk memahami persoalanya sendiri, dan menumbuhkan watak serta sikap percaya diri sebagai kader penerus perjuangan Nahdlatul Ulama.
2. Menumbuhkan kepercayaan generasi muda NU untuk memiliki watak patriotisme dan Fanatisme melalui pendidikan kader secara konseptual (Makesta, Lakmud, Lakmad, dan LK) lewat organisasi IPNU-IPPNU, (Latsar Banser, Latsus Banser,Susbalan) lewat organisasi GP Anshor, Fatayat NU, IPNU dan IPPNU.
3. Mendorong dan menumbuhkan pola pikir generasi muda NU untuk tetap sejalan dengan Khitoh Nahdlatul Ulama, aktif dalam kegiatan ke NU an, menyesuaikan perkembangan zaman, serta aktif dalam pembangunan agama, bangsa dan Negara.
G.Bidang Pemperdayaan Perempuan NU
1. Meningkatkan konsolidasi organisasi Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU baik ditingkat anak cabang maupun ditingkat ranting.
2. Mengembangkan dan meningkatkan upaya upaya sosial yang selama ini telah berjalan baik ditingkat anak cabang maupun ranting dengan selalu berkoordinasi dengan lembaga lembaga terkait dilingkungan NU.
3. Meningkatkan usaha usaha dibidang kesehatan terutama yang menyangkut kebutuhan ibu dan anak seperti KB, BKIA, Pembinaan anak balita dll dengan bekerjasama dengan instansi terkait ditingkat masing-masing.
4. Menyelenggarakan kursus dan penataran mubalighoh dilingkungan Muslimat NU, Fatayat NU, dan IPPNU dalam rangka mendalami dan mengemplentasikan arti Aswaja dan Khitoh NU sebagai garis garis perjuangan Nahdlatul Ulama.
5. Mendorong terciptanya keluarga sakinah dan keluarga mashlahah bagi kehidupan rumah tangga Nahdlatul Ulama
6. Membina kerjasama yang harmonis dengan semua jajaran NU, Pemerintahan, lembaga swasta, dan semua pihak demi berhasilnya program program pemberdayaan perempuan dikalangan NU.
H. Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDM
1. Mengadakan Pendidikan Kader Penggerak NU (PKPNU) dan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) yang melibatkan seluruh Pengurus MWC dan Ranting NU
2. Mengadakan pembinaan dan peningkatan kemampuan managerial personil pengurus MWC dan pengurus ranting
NU melalui forum forum ilmiyah, penataran, latihan kepimpinan (leadership) dll.
3. Menginventarisir masalah/kasus organisasi dan mencari solusi penyelesaianya
4. Melakukan inventaris aset dan potensi SDM NU, sehingga dapat diketahui peta kekuatan SDM NU secara jelas, untuk pembinaan dan pengembangan NU dimasa depan.
5. Melakukan rekrutmet kader muda berbakat untuk dilatih sebagai kader siap pakai disegala bidang
6. Memberikan kesempatan kepada para kader disemua tingkatan untuk mengembangkan bakatnya dalam hal karya tulis, study lapangan, forum diskusi, dialog dll bersama pengurus MWC I.
Bidang hubungan organisasi dan kerjasama
1. Meningkatkan kerjasama yang lebih akrab dengan semua perangkat dan jajaran internal organisasi NU.
2. Meningkatkan hikmad dan pengabdian warga Nahdliyyin untuk menjalin kerjasama dan berperan aktif dalam pembangunan disegala bidang khususnya bidang agama.
3. Melakukan jalinan kerjasama dan silaturrtohim dengan pemerintah, TNI / Polri dan lembaga swasta, untuk kelancaran pelaksanaan program NU dan membantu penanganan masalah masalah sosial yang lain seperti penjelasan tentang hukum, pemerintahan, kesehatan, kenakalan remaja, narkoba dll.
J. Penggalian Sumber Dana
Guna memperoleh dana yang cukup untuk kelancaran dan penguatan jalannya organisasi dan program pengembangan NU di masa mendatang, perlu diupayakan penggalian sumber dana dari warga nahdliyyin sebagai berikut :
1. Setiap pengurus MWC NU diwajibkan membayar I’anah syahriyyah (iuran wajib bulanan) sebesar Rp. 50.000 yang disetorkan ke bendahara MWC NU.
2. Memaksimalkan koin NU dan mengupayakan adanya usaha lain atau donatur untuk biaya organisasi.
3. Menggali sumber sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ditetapkan di : Karang raharja
Pada tanggal : 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
PIMPINAN SIDANG
____________________ ____________________ ____________________
Ketua Wakil Ketua Notulen/ Sekretaris
KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA KE-1 MWC NU CIKARANG UTARA
Nomor : /MUSKER/MWC NU/ IX/2021
TENTANG PROGRAM NAHDLATUL ULAMA
Menimbang :
a. Bahwa menurut Pasal 82 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar Jombang 2015 Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Majelis Wakil Cabang yang memiliki kewenangan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan mengkaji perkembangan organisasi serta peranannya di tengah masyarakat.
b. Bahwa Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi kedua di lingkungan MWC NU Cikarang Utara untuk menetapkan Program MWC NU Cikarang Utara yang merupakan pedoman kerja bagi MWC NU Cikarang Utara dalam berkhidmat sesuai dengan khittah dan tujuan didirikannya Perkumpulan atau Jam’iyyah
Diniyyah Islamiyyah Ijtima’iyyah Nahdlatul Ulama;
c. Bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam dan ajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat.
d. Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari masyarakat bangsa sejak kelahirannya bertekad memperjuangkan berlakunya ajaran Islam yang menganut pahamAhlussunah Wal Jama’ah menurut salah satu madzhab empat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat;
e. Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Perkumpulan atau Jam’iyyah Diniyyah Islamiyyah Ijtima’iyyah yang bergerak di bidang agama, pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat dan berbagai bidang yang mengarah kepada terbentuknya khaira ummah perlu secara terus menerus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dan kuantitas khidmahnya;
f. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b, c dan d tersebut di atas, Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang perlu menetapkan Program Kerja MWC NU Cikarang Utara dalam masa khidmat 2019-2024.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 23.
2. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 82
Memperhatikan :
1. Khotbah Iftitah Rois Syuriah MWC NU Cikarang Utara pada pembukaan Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M.
2. Laporan dan pembahasan Hasil Sidang Komisi Program Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H/ 12 September 2021 M
3. Ittifaq Sidang Pleno II Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M.
Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridlo Allah SWT:
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA KE-1 MWC NU
CIKARANG UTARA TENTANG PROGRAM KERJA
Pertama :
Isi beserta uraian-uraian hasil-hasil sidang Komisi Program Kerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua :
Mengamanatkan kepada Pengurus MWC NU, Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom Se-Kecamatan Cikarang Utara untuk melaksanakan seluruh isi dan maksud dari diktum pertama.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Karang raharja
Pada tanggal : 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
PIMPINAN SIDANG PLENO
____________________ ____________________ ____________________
Ketua Wakil Ketua Notulen/ Sekretaris
REKOMENDASI MAJLIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KEC CIKARANG UTARA
Rekomendasi yang disusun MWC NU Cikarang Utara bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja Jam`iyyah dan Jama`ah Nahdlatul Ulama, disisi lain rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi NU dalam Pembangunan yang mengatur tatanan dalam beragama, berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara
Naskah rekomendasi ini terdiri dari 2 (dua) bagian :
1. Rekomendasi Internal yang ditujukan kepada organisasi dan warga Nahdliyyin.
2. Rekomendasi Eksternal yang ditujukan kepada pihak Pemerintahan kecamatan.
1. Rekomendasi Internal nahdlatul Ulama
a. Pengurus MWC NU Cikarang Utara agar Merekomendasikan kader kader terbaiknya untuk menempati jabatan-jabatan yang sesuai baik dibidang
Birokrasi maupun dilembaga- lembaga penting lainya.
b. Pengurus MWC NU Cikarang Utara agar mengkoordinasikan kegiatan kegiatan secara jelas antar badan otonom, lembaga dan lajnah agar tidak terjadi tumpang tindih satu sama lainya
c. Pengurus MWC NU Cikarang Utara agar melakukan inventarisasi dan sertifikasi terhadap asset-asset milik badan / lembaga yang berafiliasi ke NU, menjadi atas nama NU sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah.
d. Pengurus MWC NU Cikarang Utara agar melakukan sosialisasi mengenai setiap produk hukum yang diputuskan oleh Bahsul Masail Diniyah di semua tingkatan kepada warga NU, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dikalangan warga Nahdliyyin.
e. Pengurus MWC NU Cikarang Utara agar menggiatkan kegiatan Lailatul
Ijtima`yang berorientasi pada penguatan spiritual berbasis Masyarakat.
f. Agar warga Nahdliyyin mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap semua bentuk kegiatan sebagai penguatan organisasi yang dimiliki oleh MWC NU Cikarang Utara.
g. Para politisi, Mubaligh, Mubalighoh dan semua komponen tokoh masyarakat agar mengedepankan Ukhuwah Nahdlyiyah dengan
mengedepankan kepentingan jam`iyyah diatas kepentingan pribadi.
h. Penggalian dana dari warga NU dengan memaksimalkan sosialisasi Koin NU.
i. Meminta kepada PCNU Kabupaten Bekasi agar berkoordinasi dengan Pengurus MWC NU Kecamatan Cikarang Utara, apabila menarik kader / pengurus MWC NU ke PCNU.
j. Meminta kepada PCNU Kabupaten Bekasi untuk memperjuangankan istilah Pengurus Ranting Istimewa NU (PRINU) di arena Muktamar Ke-34, agar dimasukkan ke dalam AD ART dan Pedoman Organisasi NU.
2. Rekomendasi Eksternal (Pemerintahan Kecamatan Cikarang Utara)
a. Mendorong Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara untuk memperbaiki sarana prasarana jalan raya, baik yang setatusnya jalan kabupaten maupun jalan propinsi, termasuk jalan poros desa.
b. Pemerintah Kecamatan bekerjasama dengan aparat keamanan (Polsek) agar segera melakukan tindakan kongkrit untuk memberantas judi dan segala bentuk penyakit masyarakat lainya.
Ditetapkan di : Karang raharja
Pada tanggal : 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
PIMPINAN SIDANG
____________________ ____________________ ____________________
Ketua Wakil Ketua Notulen/ Sekretaris
KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA KE-1 MWC NU CIKARANG UTARA
Nomor : /MUSKER/MWC NU/ IX/2021
TENTANG REKOMENDASI
Menimbang :
a. Bahwa Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara perlu memberikan arahan yang positif dan kreatif sebagai rekomendasi kepada pihak-pihak yang kompeten dalam proses pemulihan krisis menuju Indonesia yang bersih dan bermartabat sebagai tanggung jawab moral Nahdlatul Ulama terhadap arah perkembangan Indonesia ke depan;
b. Bahwa untuk memberikan arahan yang posistif dan kreatif sebagai rekomendasi untuk meningkatkan kualitas khidmah Nahdlatul Ulama dalam mencapai tujuan.
Mengingat :
3. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 23.
4. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 82
Memperhatikan :
1. Khotbah Iftitah Rois Syuriah MWC NU Cikarang Utara pada pembukaan Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
2. Laporan dan pembahasan Hasil Sidang Komisi Rekomendasi Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
3. Ittifaq Sidang Pleno II Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara tanggal 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridlo Allah SWT:
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH KERJA KE-1 MWC NU
CIKARANG UTARA TENTANG REKOMENDASI
Pertama :
Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud oleh keputusan ini terdapat dalam naskah Rekomendasi Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU Cikarang Utara sebagai masukan terhadap pihak-pihak yang berkompeten dalam menyelesaikan masalah yang dikemukakan dalam taushiyah ini;
Kedua :
Mengamanatkan kepada Pengurus dan warga untuk melaksanakan dan atau mensosialisasikan maksud dan isi naskah Rekomendasi Musyawarah Kerja ke-1 MWC NU
Cikarang Utara;
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan halhal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Ditetapkan di : Karang raharja
Pada tanggal : 5 Shafar 1443 H / 12 September 2021 M
PIMPINAN SIDANG PLENO
____________________ ____________________ ____________________
Ketua Wakil Ketua Notulen/ Sekretaris
KOMISI KESYURIAHAN
Komisi kesyuriahan adalah komisi yang terdiri dari para pengurus jajaran Syuriah MWC NU Cikarang Utara dan jajaran Syuriah Ranting se-kecamatan Cikarang Utara.
Komisi kesyuriahan bertugas untuk :
1. Menentukan pelaksanaan lailatul ijtimah MWC NU Cikarang Utara Lailatul Ijtima MWC NU dilaksanakan pada _____________________ setiap bulannya.
2. Menentukan amalan yang disepakati bersama dalam pelaksanaan lailatul Ijtimah selama masa khidmat kepengurusan
Amalan yang dipakai dalam lailatul ijtima adalah :
a. Istighotsah yang dikeluarkan dan dipakai oleh PBNU.
b. Membaca Manaqib Syekh Abdul Qadir Al Jilani yang bersumber pada kitab
_____________________
c. Pengajian rutin kitab kuning
3. Merumuskan dan mengagendakan kegiatan rutin Bahtsul Masail ditingkatan MWC NU Cikarang Utara yang diikuti oleh kepengurusan tingkat ranting.
Bahtsul masail akan dilaksanakan setiap tanggal ____________ tiap bulannya yang bertempat secara keliling di rumah jajaran Syuriah MWC NU Cikarang Utara atau Ranting se-kecamatan Cikarang Utara
Catatan
Komentar
Posting Komentar