Resensi Buku Ahkamul Fuqoha


Oleh : Rokhmat

Judul buku : AHKAMUL FUQAHA
Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2015)
Penyelaras : Tim Lembaga Ta'lif Wan Nasyr (LTN) PBNU
Penerbit : Khalista  Surabaya
Cetakan Pertama, April 2011
Cetakan Kedua, Januari 2019
xlvii + 1312 hlm; 16,5 x 24 cm.
ISBN 978-979-1353-27-4
Peresensi : Rokhmat


Sinopsis
Bahtsul Masail al-Diniyyah adalah salah satu forum diskusi keagamaan dalam organisasi NU untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat, yang tidak saja meliputi persoalan hukum halal-haram melainkan juga hal-hal yang bersifat pengembangan keislaman, kenegaraan dan kajian kitab, sehingga kalau selama ini bahtsul Masail di NU hanya menyangkut masalah waqi'iyyah, kini telah diperluas dengan Bahtsul Masail secara maudhuiyyah dan qauniyyah. DR. KH. MA. Sahal Mahfudh

Dari sekian ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan agama, fiqih menjadi disiplin  yang dianggap paling penting di lingkungan NU. Sebab, fiqih merupakan petunjuk bagi seluruh prilaku dan penjelas apa yang boleh dan yang tidak boleh. Fiqih merupakan tuntunan praktis mempraktekan agama dalam berbagai bidang kehidupan, dari soal beribadah hingga berpolitik. KH. Miftachul Akhyar

Keputusan yang dihasilkan NU  melalui Muktamar dan Munas ini memiliki kekuatan hukum dan bisa dijadikan rujukan, karena merupakan hasil istimbath jama'i yang memiliki otoritas tertinggi di organisasi NU.
Para ulama dalam forum bahtsul masail telah menjadikan kutubul mu'tabarah yang diakui kualitas dan faliditasnya sebagai rujukan, sehingga produk yang dihasilkan sangat otoritatif dan layak menjadi rujukan bersama. Prof. DR. KH. Said Aqil Siroj. MA

Dalam memutuskan sebuah hukum, sebagaimana dimaklumi, NU mempunyai sebuah forum yang dinamakan bahtsul masail yang dikoordinasi oleh syuriah (legislatif). Forum ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum islam baik yang berkaitan dengan masail fiqhiyah (masalah fiqih) maupun masalah ketauhidan dan bahkan masalah-masalah tasyawuf (tarekat). Forum ini biasanya diikuti oleh Syuriah dan ulama-ulama NU yang berada di luar struktur organisasi termasuk para pengasuh pesantren. Masalah-masalah yang dibahas umumnya merupakan kejadian (waqi'ah) yang dialami oleh anggota masyarakat yang diajukan kepada Syuriah oleh organisasi ataypun perorangan. Masalah-masalah itu setelah diinventarisasi oleh Syuriah lalu diadakan skala prioritas pembahasannya dan kemudian dilakukan ke tingkat organisasi yang lebih tinggi: dari Ranting, MWC dari MWC ke Cabang, dari Cabang ke Wilayah, dari Wilayah ke pengurus Besar dan dari PB ke Munas dan pada ahirnya ke Muktamar.

Dari historis dan oprasionalitas bahtsul masail NU merupakan forum yang sangat dinamis, demokratis dan berwawasan luas. Loh kok? Dikatakan dinamis sebab persoalan (masail) yang digarap selalu mengikuti perkembangan (trend) hukum di masyarakat. Dikatakan demokratis karena di forum tersebut tidak ada perbedaan Kyai, santri baik yang tua maupun yang muda. Pendapat siapapun yang paling kuat itulah yang diambil, menurut hemat saya forum ini layaknya saling memunculkan referensi dalil sebagai penguat tidak ster leek satu sumber referensi saja. Dikatakan berwawasan luas sebab dalam bahtsul masail tidak ada dominasi mazhab dan selalu sepakat dalam khilaf.

Salah satu contoh sepakat dalam khilaf. Salah satu contoh untuk menunjukan fenomena "sepakat dalam khilaf" ini adalah mengenai status hukum dalam bunga bank. Dalam memutuskan masalah krusial ini tidak pernah ada kesepakatan. Ada yang mengatakan halal, haram, syubhat masail ini terjadi sampai Muktamar NU tahun 1971 di surabaya. Muktamar tersebut tidak mengambil sikap. Keputusan masih tiga pendapat: halal, haram, syubhat. Ini sebetulnya merupakan sikap antisipatif NU . Sebab ternyata setelah itu berkembang berbagai bank dan lembaga keuangan modern yang dikelola secara profesional. Orang pada ahirnya tidak bisa menghindari dari persoalan bank.


Namun kondisi sekarang buku-buku terbitan dari sebelah rame dicetak mengharamkan bank karena riba, dengan mengambil ref hanya satu sumber tanpa mengambil ref sebab akibat yang lain, bahkan yang notabenya ngaku warga NU sama-sama mengkonsumtif buku tersebut, padahal masalah terkait riba sudah dibahas di muktamar NU hingga tahun 1971 dan masuk kategori khilaf.

Perlu diketahui secara historis forum bahtsul masail menurut DR. KH.Sahal Mahfud di buku ini telah ada sebelum NU berdiri saat itu sudah ada tradisi dikalangan pesantren yang melibatkan kiai dan santri yang hasilnya di terbitkan dalam bulletin LINO (Lailtul Ijtima' Oelama) dan media bulletin dulu dijadikan sebagai wadah diskusi jarak jauh antar ulama ajang adu argument yang transformatif dengan tulisan namun itu bukan berarti tukaran (konflik) tapi hanya sebatas beda pendapat dan saling menghormati.

Bahtsul masail artinya membahas masalah-masalah waqi'ah (yang terjadi) melalui referensi (maraji') yaitu kutub al-fuqaha (kitab-kitan ahli fiqih). Mengenai hal ini pendapat-pendapat yang diambil  keterangan dominan dari madzhab Syafiiyah. Namun demikian bukan berarti ulama NU menolak bahkan antipati pendapat (aqwal) ulama diluar Syafiiyah. Namun keputusan bahtsul masail  belakangan ini sudah diwarnai dengan pendapat diluar madzhab Syafi'i.

Ada perkataan Kiai Wahab "Pekih iku nek rupek yo diokeh-okeh" (Fikih itu kalau sempit ya diupayakan agar longgar) pernyataan ini memang kelakar tapi mengandung filosofi yang tinggi. Maksudnya, fiqih itu merupakan ijtihady. Karena produk ijtihady maka keputusan fiqih itu bukan sakral, yang tidak boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Kalo masih penasaran silahkan beli bukunya buat koleksi dan tentunya sangat bermanfaat karena kita bisa banyak referensi ribuan permasalah di bahas dengan hasilnya dan rujukan dalil dan berbagai referensi, jadi semakin banyak referensi kita jadi gak kaku dalam menyikapi khilafiyah.

Wallahu 'alam

Cikarang 12 Mei 2020

#Salam Ngopi Nusantara
#Redaktur MWC NU Cikarang Utara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PCNU Bekasi kembali Buka acara PD-PKPNU Angkatan ke lV

Notulen Rapat Pra MUSKER (Musyawarah Kerja) MWC NU Cikarang Utara Season 02

Musyawarah Kerja Panpel Pelantikan Pengurus MWC NU Cikarang Utara.